Informasi Terkait KJP Plus Tahap II

  1. Tidak ada lagi penginputan data dan penyerahan formulir ke sekolah
  2. Tidak ada lagi SKTM
  3. Sumber data siapa yang dinyatakan sebagai penerima KJP sementara adalah dari :
    a. Pusdatin Jamsos
    b. Dinas Sosial
    c. KKS
    d. Jak Lingko
    e. Terdaftar KJP Plus Tahap 1 Tahun 2020
  4. Memiliki data KTP DKI Jakarta
  5. Untuk yang ingin mendaftarkan pengajuan baru bisa menghubungi PUSDATIN JAMSOS di Kelurahan tempat tinggal masing-masing.
  6. Peserta tidak lagi melakukan pendaftaran lewat sekolah
  7. Terkait dokumen yang akan di upload oleh pihak sekolah nanti bisa mengirimkan dokumen berupa scanan ke bagian tata usaha.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top