- Tidak ada lagi penginputan data dan penyerahan formulir ke sekolah
- Tidak ada lagi SKTM
- Sumber data siapa yang dinyatakan sebagai penerima KJP sementara adalah dari :
a. Pusdatin Jamsos
b. Dinas Sosial
c. KKS
d. Jak Lingko
e. Terdaftar KJP Plus Tahap 1 Tahun 2020 - Memiliki data KTP DKI Jakarta
- Untuk yang ingin mendaftarkan pengajuan baru bisa menghubungi PUSDATIN JAMSOS di Kelurahan tempat tinggal masing-masing.
- Peserta tidak lagi melakukan pendaftaran lewat sekolah
- Terkait dokumen yang akan di upload oleh pihak sekolah nanti bisa mengirimkan dokumen berupa scanan ke bagian tata usaha.


