
Kepada para orang tua yang ingin mendaftarkan siswa-siswinya di SLB Negeri 5 Jakarta bisa dari sekarang mempersiapkan persyaratan dan berkas-berkas yang di butuhkan. Jangan sampai ada dokumen persyaratan yang kurang sehingga menyebabkan vervikasi berkas tidak lolos. Di bawah adalah informasi persyaratan dan dokumen apa saja yang harus di persiapkan. Adapun kuota peserta didik akan dishare melalui website ini setelah waktunya nanti.
KETENTUAN
CPDB yang dapat mengikuti PPDB pada satuan SLB Negeri 5 Jakarta tahun pelajaran 2021/2022 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependidikan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020.
PERSYARATAN UMUM CALON PESERTA DIDIK BARU :
SDLB
1. Berusia 6 Tahun pada tanggal 1 juli 2021
2. Memiliki Akta Lahir
3. Tercata dalam KK paling singkat awal tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
SMPLB
1. Berusia maksimal 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
2. Lulus SD atau bentuk lain; dan
3. Tercatat dalam KK
SMALB
1. Berusia maksimal 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
2. Lulus SMP atau bentuk lain; dan
3. Tercatat dalam KK
RINCIAN DOKUMEN YANG HARUS DI SIAPKAN :
SDLB
1. Tes IQ dari Rumah Sakit/Psikolog ( Wajib )
2. Kartu Keluarga
3. Akta Lahir
4. KTP kedua orang tua
5. KIA ( bagi yang memiliki )
SMPLB
1. Tes IQ dari Rumah Sakit/Psikolog ( Wajib )
2. Kartu Keluarga
3. Akta Lahir
4. KTP kedua orang tua
5. KIA ( bagi yang memiliki )
6. Ijazah SDLB dan Nilai Raport kelas 6 semester 1 dan 2
SMALB
1. Tes IQ dari Rumah Sakit/Psikolog ( Wajib )
2. Kartu Keluarga
3. Akta Lahir
4. KTP kedua orang tua
5. KIA ( bagi yang memiliki )
6. Ijazah SMPLB dan Nilai Raport kelas 9 semester 1 dan 2
Untuk informasi dan perubahan akan di infokan melalui website ini. Selalu cek untuk informasi terupdatennya ya jangan sampai ketinggalan. Link pendaftaran akan dibuka secara online melalui web ini sesuai jadwal diatas jadi jangan sampai ketinggalan!!!